ME

ME

Label

Kamis, 21 Januari 2010

pembahasan tentang syuro

A. Pengertian
Syuro’ ialah mengeluarkan berbagai pendapat tentang suatu masalah untuk dikaji dan diketahui berbagai aspeknya sehingga dapat dicapai kebaikan dan menghindari kesalahan. Pengarang Al-Muj’am Al-Wasith berkata: ”Memusyawarahkan sesuatu artinya mengemukakannya untuk menunjukkan kebaikan-kebaikan yang terdapat didalamnya.” Pengertian ini ditunjukkan oleh Suyuthi pada firman Allah:”…Dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu…” (Ali Imran:159). Yakni: mintalah pendapat-pendapat mereka.
Makna syuro’ menurut bahasa adalah memintakeluarkan. Syuro’ menurut bahasa juga berarti menguji sesuatu untuk mengetahui ikhwalnya. Kata syuro’ sudah menjadi Bahasa Indonesia yang artinya musyawarah. Musyawarah adalah pembahasan bersama dengan maksud mencapai keputusan atas penyelesaian masalah bersama. Musyawarah juga dapat berarti meminta pendapat dari para ahli tentang suatu masalah; juga dapat berarti meminta penjelasan memahami dan menguji segi-segi suatu permasalahan dengan bantuan pendapat orang lain. Pengarang al-Munjid menyimpulkan: Majelis Syuro’ adalah majelis yang dibentuk untuk membahas urusan-urusan negara.

B. Urgensi Syuro’ dalam Islam
· Salah satu prinsip penting dalam ajaran Islam yang sangat ditekankan Allah Swt.
· Prinsip jalan tengah dari segala perbedaan pendapat, yakni prinsip keseimbangan antara kehendak individu dengan kehendak bersama.

C. Hukum Syuro’
Para ulama telah bersepakat bahwa hukum syuro’ adalah wajib atas penguasa umat Islam di setiap zaman dan tempat. Mengenai hal ini Al Qurthubi mengutip perkataan Ibnu ‘Athiyah, ”Syuro’ termasuk salah satu kaidah syarat dan dasar hukum. Barang siapa tidak bermusyawarah kepada ahli ilmu dan agama, maka ia wajib dipecat. Hal ini tidak ada yang memperselisihkannya.”
Ustadz Sayyid Quthb ketika menafsirkan ayat “Dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu”,berkata : “Ini adalah nash yang tegas dan tidak boleh diragukan lagi oleh umat Islam, bahwa syuro’ adalah dasar asasi bagi tegaknya system pemerintahan Islam. Islam tidak boleh tegak kecuali di atas prinsip ini.”
Terlepas dari itu semua, ada satu hal mengenai syuro’ yang diperselisihkan oleh para ulama, yakni: Apakah syuro’ ini wajib atau sunnah bagi Nabi SAW,karena beliau mendapatkan wahyu dari Allah sehingga tidak lagi memerlukan syuro’?. Mengenai hal ini Ibnu Mulqan berpendapat’ “Dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu…” (Ali Imran:159). Pendapat ini ditentang oleh Ar-Razi, yang kemudian mengutip perkataan Imam Syafi’i: “Sesungguhnya perintah dalam firman Allah: “Dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu…” dapat diartikan sebagai sunnat.”


D. Landasan Hukum Syuro’
· Pertama, Musyawarah terhadap persoalan keluarga Q.S.2:233.
· Kedua, Musyawarah terhadap persoalan–persoalan masyarakat. Q.S.42:38.
· Ketiga, Musyawarah terhadap persoalan politik, perjuangan, dakwah dan kenegaraan. Q.S.3:159

E. Dalil Wajibnya Penguasa Melaksanakan Syuro’
Wajibnya seorang penguasa Muslim melaksanakan prinsip syuro’ ini dikuatkan oleh beberapa dalil berikut:
a. Firman Allah: “Dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu…” (Ali Imran:159).
b. Aplikasi Rasulullah Saw terhadap prinsip ini dan para khalifah sesudahnya yang mengikutinya.
c. Karena Allah menjadikan prinsip ini sebagai sifat setiap Muslim dalam segala urusannya. Firman Allah: “…dan urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah antara mereka.” (Asy Syura:38)
d. Karena syuro’ merupkan jalan menuju penyelamatan pendapat dari kesalahan, disamping merupakan penyempurnaan bagi kekurangan manusiawi, berfungsi sebagai penyeleksi setiap pendapat yang masuk.
e. Karena syuro’ dapat mencegah terjadinya kesewenang-wenangan penguasa dalam menerapkan hukum.
f. Kesepakatan para mufassir bahwa syuro’ akan menimbulkan kesan yang baik dan kelembutan pada jiwa yang mengajak bermusyawarah. Dan ini menjadikan umat saling bersatu dan berpegang teguh.
g. Syuro’ menjadi wajib karena kita sekarang hidup di zaman lahirnya berbagai spesialisasi, di mana tiap spesialisasi tidak mengetahui bidang di luar spesialisasinya. Karena itu harus diadakan musyawarah dengan tiap-tiap spesialis yang membidangi berbagai urusan kaum muslimin.

F. Syuro’ Pada Masa Rasulullah dan Para Sahabat
Syuro’ telah menjadi kebiasaan Rasulullah Saw setiap kali menghadapi urusan penting. Hadist Rasulullah Saw yang diriwayatkan Tarmidzi dari Abu Hurairoh Ra memberi kesaksian hal ini.
“Dari Abu Hurairoh: “Aku (Abu Hurairoh) tidak pernah melihat seseorang yang paling banyak bermusyawarah dengan para sahabatnya kecuali Rasulullah Saw.”
Perang dan jihad adalah masalah yang banyak menuntut diadakannya syuro’, tercatat Rasulullah Saw mengadakan syuro’ dalam perang Badr Kubra, Khandaq, Hudaibiyah.
Pada masa dua khalifah setelah Rasulullah Saw (Abu Bakar Ra dan Umar Ra) mekanisme syuro’ tetap di laksanakan. Pemilihan khalifah Abu Bakar sebagai khalifah tercatat menjadi peristiwa besar pertama yang merupakan hasil dari mekanisme syuro’.
Pada masa Umar Bin Khattab Ra, mekanisme syuro’ tetap mendapat tempat utama sebagai wasilah untuk menemukan solusi dari permasalahan-permasalahan yang sulit. Pada akhir kepemimpinananyapun Umar Bin Khattab Ra tetap menginginkan penetapan kepemimpinan umat melalui mekanisme syuro’. Hal ini terlihat dari wasiat Umar bahwa urusan khalifah sesudahnya supaya di musyawarahkan diantara enam orang dari para tokoh muslim (Utsman, Ali, Thalhah, Zubair, Sa’ad bin Abi Waqqash, dan Abdurrahman bin Auf).


G. Kaidah-kaidah Syuro’
· Berlaku lemah lembut
· Memberi maaf atas hal-hal buruk yang dilakukan sebelumnya atau pada orang yang bermusyawarah
· Berorientasi pada kebenaran
· Memohon ampun bila melakukan kesalahan
· Bertawakal kepada Allah Swt.

H. Hikmah Syuro’
· Keputusan yang akan diambil akan lebih sempurna dibanding tanpa musyawarah
· Masing–masing orang merasa terikat terhadap keputusan musyawarah sehingga ada rasa memiliki terhadap isi keputusan musyawarah tersebut dan dapat mempertanggung jawabkannya secara bersama-sama
· Memperkokoh hubungan persaudaraan dengan sesama muslim
· Dapat dihindari terjadinya dominasi mayoritas dan tirani minoritas
· Dapat dihindari adanya hasutan, fitnah dan adu domba yang dapat memecah belah barisan perjuangan kaum muslimin.

I. Buah Syuro’
Menurut Dr. Muhammad Abdul Qadir Abu Faris:
· Mengambil kesimpulan yang benar
· Menampung pendapat
· Terhindar dari kekeliruan
· Menjaga celaan
· Selamat dari penyesalan
· Mengakrabkan hati
· Mengikuti Sunnah

J. Penutup
Dalam konteks harokah da’wah, syuro’ menjadi sarana untuk mengoptimalisasi akal kolektif dan mewadahi dinamika dan kebebasan ijtihad sekaligus mengendalikan proses dan dampaknya. Syuro’ juga memainkan peran strategis dalam mempercepat pendewasaan harokah. Untuk memaksimalkan fungsi dan peran syuro’ perlu dikembangkan beberapa hal:
1. Harus ada keikhlasan dan nuansa spiritual yang kental sehingga setiap orang merasa bahwa pendapat-pendapatnya akan mempengaruhi kehidupan orang lain.
2. Harus ada semangat kebebasan dan kesetaraan yang memungkinkan setiap orang berpendapat tanpa rasa sungkan atau segan dengan seseorang yang lain.
3. Harus ada tradisi ilmiah yang kokoh, dimana kesantunan, rasionalitas, dan metedologi serta data empiris dijunjung tinggi diatas segalanya.
4. Harus ada kelapangan dada yang memadai untuk dapat menampung berbagai perbeadaan pendapat, sehingga keragaman menjadi sumber dinamika dan pertumbuhan, bukan malah jadi sumber konflik dan perpecahan.
5. Harus ada manajemen waktu yang efektif untuk menjamin bahwa setiap masalah mendapat jatah waktu layak untuk pembahasan, dan setiap orang mendapat kesemapatan cukup untuk menyampaikan pikiran-pikirannya.
6. Harus ada semangat intropeksi yang cukup untuk menjamin kita tetap objektif memandang diri kita sendiri, tidak terjerumus dalam pengkambinghitaman, fitnah, dan konflik antar individu.
7. Harus ada sikap natural yang wajar dalam memandang kesalahan-kesalahan yang kita lakukan sendiri.
8. Harus ada sikap yang proporsional terhadap tafsir konspirasi.
9. Harus ada pandangan masa depan yang visoner karena keputusan-keputusan kita hari ini merupakan input yang output-nya akan muncul beberapa tahun kemudian.

1 komentar:

  1. artikelnya baguzz,,pasti buat tugass fiqh..hahah...
    minta artikel donk ttg proses munculnya mazhab politik mu'tazilah n murji'ah..
    thx..

    BalasHapus